Warga Kelurahan Pandean Mejayan Olah Sampah Organik Jadi Kompos, Dukung Program Lingkungan Bersih dan Hijau

LIBAZNEWS.COM –

Madiun — Warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, menunjukkan kepedulian tinggi terhadap kebersihan lingkungan dengan melakukan kegiatan pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos. Kegiatan ini dilakukan secara gotong royong di area lingkungan setempat, melibatkan ibu-ibu rumah tangga dan sejumlah kader lingkungan.19/10

Read More

Dari pantauan di lapangan, warga tampak antusias mengumpulkan dan mencacah sampah organik seperti sisa sayuran dan daun-daunan untuk dijadikan bahan kompos. Mereka menggunakan wadah sederhana berupa botol air mineral besar dan kantong plastik untuk menampung hasil olahan kompos tersebut.

Salah satu warga mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi upaya bersama untuk mengurangi volume sampah rumah tangga sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

> “Kami ingin lingkungan bersih, sehat, dan bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Pupuk kompos ini nantinya bisa digunakan untuk tanaman di pekarangan rumah maupun taman kelurahan,” ujar salah satu peserta kegiatan.

Pihak Kelurahan Pandean menyambut baik inisiatif warga ini dan berencana menjadikannya sebagai kegiatan rutin serta bagian dari edukasi lingkungan untuk masyarakat.

> “Kami dorong warga agar terus mengolah sampah organik secara mandiri. Ini penting untuk menjaga kebersihan dan ketahanan lingkungan,” ungkap salah satu perangkat kelurahan.

Selain mendukung program Zero Waste, kegiatan ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Madiun menuju kota hijau dan mandiri energi lingkungan.

Regulasi Terkait: Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 19 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Pasal 20: Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan prinsip pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang (3R).

Pasal 28: Masyarakat berhak dan berkewajiban berperan serta aktif dalam pengelolaan sampah melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pasal 6: Pemerintah daerah dan masyarakat wajib mengurangi timbunan sampah melalui kegiatan komposting, daur ulang, dan pemanfaatan kembali bahan bekas.

Pasal 12: Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle (3R) melalui Bank Sampah

Pasal 3: Masyarakat didorong membentuk kelompok pengelola sampah mandiri yang berorientasi pada nilai ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Analisis dan Manfaat

Kegiatan warga Kelurahan Pandean ini merupakan contoh nyata penerapan ekonomi sirkular di tingkat lokal. Selain menjaga lingkungan tetap bersih, hasil kompos dapat dimanfaatkan untuk urban farming, mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia, serta menciptakan nilai tambah ekonomi keluarga.

Langkah seperti ini diharapkan dapat menjadi model inspiratif bagi kelurahan lain di Kabupaten Madiun, untuk mendukung program Gerakan Madiun Bersih dan Hijau Berkelanjutan (GMBHB) yang menitikberatkan pada partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

Laporan: waluyo/red/adv

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *