Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Kartini, Polres Majalengka Bekuk 1 Pelaku dan Buru 3 Anggota Geng Lainnya

Majalengka — Tindak tegas segala bentuk aksi pengeroyokan dan kejahatan jalanan yang meresahkan warga, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka bergerak cepat meringkus pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Senin (2/11/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial A.N.S. (23), warga Perum Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Sementara itu, 3 pelaku lainnya berinisial A, P, dan M telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.

Korbannya diketahui bernama Doni Muhamad Satrio (21), seorang pemuda asal Blok Kirapandak, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman membeberkan kronologis aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu dini hari (31/10/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Peristiwa berdarah tersebut berlangsung di Jalan Kartini, tepatnya di depan rumah kosong samping salon kecantikan Julian, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Kejadian berawal saat korban Doni bersama rekannya, Kenzo, dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Panyingkiran dengan mengendarai sepeda motor Suzuki GSX-R150 berpelat nomor F 5290 FOQ.

“Saat melintas di Jalan Kartini di depan warung kelontong, korban merasa ada sekelompok pemuda yang nongkrong di tepi jalan melemparkan batu hingga mengenai tangan kanannya. Korban kemudian memutar balik kendaraannya untuk menanyakan maksud lemparan batu tersebut secara baik-baik,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (2/11/2026).

Namun, sekelompok pemuda yang berada di lokasi tidak terima dan emosi hingga memicu cekcok mulut. Pelaku A.N.S. kemudian menghampiri korban berpura-pura mengajak berdiskusi.

Situasi mendadak memanas saat tersangka Adol mendadak melayangkan pukulan tangan kosong ke arah korban, yang seketika diikuti oleh tiga rekannya yang kini buron (DPO), yakni A (20), P (17), dan M (20).

“Para pelaku secara bersama-sama mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, memukul ke arah muka, dada, serta kedua tangan korban berulang kali. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar dan rasa sakit di sekujur tubuh sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan melapor ke Polres Majalengka,” jelas AKBP M Aldy Sulaiman.

Mendapat laporan dari korban, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka Adol di kediamannya.

Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju kaos berwarna putih bertuliskan INSIEME milik korban, satu buah celana panjang jeans berwarna biru, satu buah kemeja lengan panjang berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki GSX-R150 berplat nomor F 5290 FOQ yang dilengkapi dengan STNK, BPKB, dan remote kunci kontak.

Atas perbuatannya, tersangka Adol dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana tentang Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama di Muka Umum.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami mengimbau kepada 3 pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara baik-baik ke Polres Majalengka, karena Tim Satreskrim tidak akan berhenti mengejar sampai kapan pun. Polres Majalengka berkomitmen tindak tegas seluruh aksi premanisme dan kejahatan jalanan demi menjamin keamanan warga,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *