Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar

SORONG, BUSERJATIM.COM GROUP — Kepolisian Resor Sorong melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong, Minggu malam (10/5/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu andy indrajaya,S.TrK,
bersama Tim Opsnal setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang dinilai meresahkan warga di kawasan Jalan Mawar, Kabupaten Sorong.

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan warga diterima sekitar pukul 19.00 WIT. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi minuman keras tradisional ilegal tersebut.

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa waktu, aparat kepolisian akhirnya bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.10 WIT dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat plastik bening berisi minuman keras jenis Cap Tikus.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial LS (26), warga Jalan Mawar, Kabupaten Sorong, yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan miras tersebut. Kepada petugas, yang bersangkutan kemudian diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Kabid Humas Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa penertiban minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.

Menurutnya, peredaran minuman keras lokal tanpa izin sering kali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan, pertikaian antarwarga, hingga tindak kriminal lainnya. Karena itu, kepolisian meminta masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.

“Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polres akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang meresahkan,” ujarnya.

Polres Sorong juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan pembinaan tetap menjadi langkah utama dalam penanganan kasus-kasus serupa, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali terlibat dalam aktivitas penjualan miras tradisional.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Sorong tetap terjaga serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh peredaran minuman keras ilegal.

(Tim/Red)

Related posts