Majalengka, 28 April 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada hari ini, Selasa, 28 April 2026, personel Satlantas Polres Majalengka melaksanakan pelayanan pembuatan SIM bagi masyarakat yang mengajukan permohonan, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Pelayanan dilaksanakan di Kantor Satpas Polres Majalengka dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku serta prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses pelayanan, para pemohon SIM mengikuti tahapan yang telah ditentukan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, uji kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik. Petugas juga memberikan arahan dan pendampingan guna memastikan masyarakat memahami setiap tahapan dengan baik.
Satlantas Polres Majalengka mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu melengkapi persyaratan administrasi sebelum mengajukan pembuatan SIM, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan adanya pelayanan yang optimal ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kenyamanan dalam pengurusan SIM sebagai salah satu dokumen penting dalam berkendara.



