Kades dan Sekdes Plumpang, Penyalahgunaan Wewenang dan Anggaran Dana Desa tahun 2018 – 2023

Libaz.id || Tuban – BumDes desa Plumpang, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban 2018, bermasalah karena BumDes tersebut milik golongan tertentu bukan milik masyarakat desa Plumpang.

Pada tanggal 19 September 2024 kami selaku awak media Libaz.id, mendatangi kantor balai desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, untuk bertemu kepala desa dan sekretaris desa yang mana mereka berdua telah melakukan pelanggaran dana desa, tetapi kami beberapa awak media sesampainya di balai desa Plumpang dan kami ditemui kepala dusun (Kasun ) serta staf desa.

Read More

Keterangan dari kepala dusun (Kadus) Inisial Prj, bahwasanya Kades (kepala desa ) ada agenda ke Dinas Sosial Tuban
dan Sekdes (Sekretaris Desa) menjemput Umroh anaknya ke Surabaya, ucap Kasun.

Tujuan Kami, selaku kontrolsosial masyarakat ke kantor desa Plumpang yaitu, “Klarifikasi Terkait BUMdes Desa Plumpang tahun 2018 dan 2023”, karena BumDes tersebut bermasalah, terang Manggir.

“Berdasarkan undang-undang no 32 tahun 2004 pencapaian 2008, seharusnya BumDes di anggarkan untuk kesejahteraan desa tersebut, malah di gunakan bisnis oknum perangkat desa”, imbuhnya.

Dan untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut kami selaku awak media Libas.id berencana melaporkan penyimpangan dana desa, tahun 2018 dan 2023 kepada Kejaksaan Negeri Tuban dengan tembusan Kepala Kejaksaan Tinggi di Surabaya.

Dengan Laporan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran “Dana Desa (DD) Plumpang”, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban tahun 2018 dan 2023, pungkasnya.

Jurnalis: Manggir/Faruq
Editor: Alek

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *