Desakan Aksi Nyata Pemerintah Daerah, Sekertaris DPR RI Ledia Hanifa dan Ateng Sutisna Menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025

MAJALENGKA — Untuk memperkuat peran seluruh elemen masyarakat guna melindungi anak-anak dari dampak buruk dunia digital, sekaligus memaksimalkan manfaat teknologi untuk kemajuan dan kesejahteraan generasi penerus bangsa. Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T., serta Anggota DPR RI, Ir. H. Ateng Sutisna, M.B.A. menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025–2029.yang bertempat Saung Nganter Kahayang, Desa Salagedang, Kabupaten Majalengka.

Turut hadir jajaran pengurus dan anggota PKS dari daerah pemilihan Subang, Majalengka, dan Sumedang (SMS), para anggota DPRD Majalengka Fraksi PKS, perwakilan dinas terkait, serta tokoh masyarakat setempat.

Read More

Anggota DPR RI Ateng Sutisna menekankan bahwa keluarga harus diposisikan sebagai benteng pertahanan pertama dalam menghadapi dampak negatif era digital, mulai dari maraknya perundungan siber (cyberbullying), paparan pornografi, hingga ancaman eksploitasi dan perdagangan anak.

Melibatkan mayoritas kaum ibu dalam kegiatan ini, Ateng menilai pendekatan tersebut sangat tepat mengingat kedekatan emosional ibu dengan anak dalam keseharian.

“Ibu-ibulah yang paling dekat dengan anak, yang lebih bisa memahami kondisi anak dan bisa bersama-sama meningkatkan pengawasan serta edukasi,” tutur Ateng.

Melalui sosialisasi ini, Ateng Sutisna berharap regulasi yang ada tidak berhenti sekadar sebagai sosialisasi di atas kertas, melainkan ditindaklanjuti dengan kebijakan riil serta dukungan penganggaran yang memadai dari pemerintah daerah dan DPRD.

“Menitipkan pesan penting bagi para orang tua agar senantiasa hadir membersamai buah hati mereka di era digital yang kian dinamis.Karenanya, dampingi, bersamai, dan juga bekali anak-anak kita untuk bisa lebih baik di dunia digital,” pungkasnya.

Dalam paparannya, Ledia Hanifa menyoroti pesatnya arus perkembangan teknologi yang kerap tidak diimbangi dengan kesiapan serta pemahaman anak dalam menyaring risiko di dunia maya. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan celah yang cukup lebar antara kemampuan anak dan laju teknologi itu sendiri.

“Sementara perkembangan teknologi sangat cepat. Berarti ada satu gap yang besar antara kemampuan si anak dengan kondisi perkembangan teknologinya itu,” ungkap Ledia di hadapan awak media.

Ia menegaskan, Perpres Nomor 87 Tahun 2025 memandang perlindungan anak di ranah daring sebagai tanggung jawab kolektif. Pemerintah pusat, daerah, institusi pendidikan, hingga orang tua wajib membangun sinergi yang kuat. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah bersama DPRD dan instansi terkait untuk segera merumuskan langkah taktis di tingkat lokal.

Selain anak-anak, Ledia menilai bahwa orang tua dan tenaga pendidik juga harus menjadi target utama peningkatan literasi digital. Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dinilai krusial untuk menjangkau masyarakat secara masif, termasuk melalui jejaring Posyandu.

Related posts