Komisi III DPRD Majalengka Berkomitmen Untuk Lebih Intens Mengawal Berbagai Isu Strategis Yang Berkaitan Dengan Lingkungan Hidup

Majalengka – Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahudin menyoroti persoalan limbah industri dan Persoalan sampah di Kabupaten Majalengka memasuki babak krusial, pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang bertempat di Desa Heleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Majalengka, khususnya terkait keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut yang disebutnya mencapai batas waktu akhir pada tahun 2026.Harus ada upaya serius dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan sampah. Pengelolaan sampah idealnya diselesaikan 70 persen di hulu atau tingkat rumah tangga.

Read More

Ketua Komisi III DPRD Majalengka Fraksi PKS Iing Misbahuddin menyampaikan kondisi saat ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Tahun 2026 disebut sebagai batas akhir, sehingga berbagai langkah konkret harus segera dilakukan, baik oleh DPRD maupun pemerintah daerahPembuangan sampah di permukaan yang sekarang terjadi di TPA Heleut, 2026 ini mungkin jadi yang terakhir. Artinya, harus selesai.

“Penanganan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada TPA. Perlu perubahan sistem dari hulu hingga hilir, dengan target 70 persen sampah diselesaikan di tingkat awal (hulu), sementara hanya 30 persen yang berakhir di TPA.Konsep ini dinilai menjadi solusi untuk mengurangi beban TPA sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.”ujar Iing Misbahuddin saat di wawancara media pada selasa 08 April 2026.

Iing Misbahuddin mengatakan persoalan limbah industri yang dinilai tak kalah penting, pihaknya menemukan indikasi adanya perusahaan yang memiliki instalasi pengolahan limbah, namun tidak berfungsi secara optimal.Kami mendapat masukan, ada perusahaan yang punya instalasi pengolahan limbah, tapi bisa jadi tidak difungsikan. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.

“Komisi III tengah mendalami regulasi di tingkat pusat sebagai dasar pengawasan di daerah. Langkah ini dilakukan agar ketika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan kuat untuk memberikan sanksi.Kami tidak ingin Dinas Lingkungan Hidup tidak punya kewenangan. Ketika ada pelanggaran, harus ada sanksi, teguran, dan tindakan tegas,” Jelasnya

Komisi III DPRD Majalengka berkomitmen untuk lebih intens mengawal berbagai isu strategis yang berkaitan dengan lingkungan hidup, demi mendorong solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat.

 

Related posts