Diduga Permainkan BBM Subsidi, Oknum Karyawan SPBU di Sragen Jadi Sorotan Publik

SRAGEN – Pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pantirejo Dulas RT 01, Desa Dulas, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mendadak menjadi perbincangan hangat dan menuai kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini menyusul dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang dilakukan oleh oknum karyawan SPBU berinisial Candra.20/1

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum karyawan tersebut diduga memanfaatkan kedekatan lokasi rumahnya dengan SPBU untuk leluasa menjalankan praktik penyelewengan BBM subsidi. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum justru diduga ditampung dan dijual kembali kepada tengkulak, dengan sistem koordinasi terselubung.

Dugaan ini diperkuat oleh aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM berulang menggunakan kendaraan dan wadah tertentu yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik tersebut disinyalir berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan, sehingga memicu keresahan warga sekitar yang kerap kesulitan memperoleh BBM subsidi.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp, oknum Candra tidak memberikan respons. Panggilan tidak diangkat dan pesan yang dikirimkan tidak mendapat balasan, sehingga semakin memperkuat dugaan publik atas praktik tidak sehat tersebut.

Masyarakat mendesak agar Polres Sragen, Polda Jawa Tengah, serta PT Pertamina (Persero) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting agar hak masyarakat atas BBM subsidi benar-benar terlindungi dan tidak terus-menerus dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Regulasi Nasional Terkait BBM Subsidi

Dugaan praktik tersebut jelas bertentangan dengan berbagai aturan nasional, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur pendistribusian dan harga jual eceran BBM bersubsidi.

BBM subsidi hanya boleh digunakan oleh konsumen yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

  1. Peraturan BPH Migas

Melarang SPBU melayani pengisian BBM subsidi:

Menggunakan jeriken tanpa izin

Kendaraan modifikasi

Pengisian berulang untuk tujuan komersial

SPBU wajib mengawasi karyawannya dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

  1. KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti ada unsur kerja sama, pembiaran, atau keuntungan sistematis, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir dan merugikan keuangan negara.

Desakan Publik

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Pertamina:

Melakukan sidak dan audit distribusi BBM

Memeriksa rekaman CCTV SPBU

Menindak tegas oknum karyawan maupun pihak lain yang terlibat

Memberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera

BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis oknum. Negara wajib hadir memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

red/tim

Related posts